Aktivitas penambangan tanah urug yang diduga ilegal kembali menjadi sorotan. Sinergi Pemuda Riau (SPR) resmi melaporkan dua lokasi galian C yang diduga tak berizin di Kecamatan Rumbai Barat dan Kecamatan Rumbai, Pekanbaru, pada Jumat (10/1/2025) pagi.
Ketua SPR, Randi Saputra, menyebutkan kedua lokasi tersebut berada di Jalan Sukamaju/Bypass Chevron RT 001 RW 004, Kelurahan Lembah Damai, Kecamatan Rumbai, dan Jalan Yos Sudarso Km. 8 (sebelah SPBU), Kelurahan Muara Fajar Timur, Kecamatan Rumbai Barat.
Menurut Randi, aktivitas galian C ini diduga melanggar Undang-Undang No. 3 Tahun 2020, perubahan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 158 undang-undang ini mengatur bahwa penambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
“Kami mengamati aktivitas di Jalan Yos Sudarso Km. 8 pada Senin, 6 Januari 2025. Tanah urug diangkut menggunakan truk tronton berkapasitas 20 kubik ke lokasi proyek pembangunan jalan tol seksi Pekanbaru–Rengat di Kelurahan Muara Fajar Timur,” ujar Randi.
Laporan ke Polda Riau, menurut Randi, merupakan bentuk pengawasan sosial sebagaimana diatur undang-undang. “Kami ingin memastikan terciptanya iklim usaha yang baik dan mematuhi hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Rio, pengelola salah satu galian C, membantah tudingan tersebut. “Kami memiliki izin pemerataan lahan. Setahu kami, di Pekanbaru tidak ada galian C yang benar-benar berizin,” ujarnya.
Seorang sumber dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau mengonfirmasi bahwa hanya dua kuari galian C di wilayah Rumbai yang memiliki izin resmi.
Dengan laporan ini, SPR berharap pemerintah daerah dan pihak berwenang segera menindak tegas aktivitas galian C ilegal yang merugikan lingkungan dan masyarakat.
Penulis: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar